User Agreement
|
Pengguna diwajibkan untuk membaca seluruh persyaratan yang diajukan oleh BKIPM. Bacalah User Agreement berikut dengan seksama dan teliti, bila pengguna sudah menyetujui seluruh persyaratan yang diajukan oleh BKIPM silahkan centang checkbox persetujuan kemudian klik tombol SUBMIT.
|
|
License User Agreement BKIPM
USER AGREEMENT
Layanan Aplikasi BKIPM merupakan Pelayanan online sistem pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan untuk Penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis KIPM. Dalam proses perizinan ekspor impor di Indonesia, layanan aplikasi BKIPM sudah terintegerasi dalam portal INSW.
Portal INSW merupakan Sistem elektronik yang ter-integrasi secara nasional, yang dapat diakses melalui jaringan Internet (public-network), yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor-impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.
Layanan online sistem pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan BKIPM dapat diakses melalui http://ppk.bkipm.kkp.go.id melalui jaringan internet umum. Dengan mengakses atau menggunakan seluruh layanan dari BKIPM, pengguna setuju untuk terikat dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur di bawah ini.
1. LISENSI
- BKIPM memiliki hak cipta terhadap layanan aplikasi online sistem pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan BKIPM.
- Perjanjian Lisensi User Agreement ini dibuat dan efektif oleh dan antara BKIPM ("Penyedia layanan") dan Pengguna ("Pemakai layanan").
- BKIPM memiliki hak untuk membuat ketentuan sebagai syarat yang wajib dipatuhi pengguna untuk dapat menggunakan layanan aplikasi BKIPM.
- User Agreement ini tidak memerlukan tanda tangan dan cap basah ataupun disaksikan oleh notaris.
- User Agreement ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pengguna.
2. REGISTRASI
- Untuk dapat menggunakan layanan aplikasi, pengguna wajib mendaftar dan melakukan registrasi secara online pada alamat http://ppk.bkipm.kkp.go.id dengan mengisi web form registrasi
- Pengguna diwajibkan mengisi data data yang lengkap, akurat dan terbaru termasuk data Jenis Usaha, Nama Perusahaan, NPWP Perusahaan, Izin Usaha, Alamat Perusahaan, Data Penanggung Jawab, serta UPT KIPM tempat pemasukan/pengeluaran. BKIPM tidak bertanggung jawab jika terjadi permasalahan karena kesalahan pengisian data registrasi.
- Pada saat mengisi form registrasi, pengguna wajib mengupload semua dokumen yang dipesyaratkan.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan dapat menerima atau menolak permohonan registrasi. Jika diterima, maka pengguna akan menerima pemberitahuan akun login aplikasi melalui email dan sms.
3. BATAS KEWAJIBAN
- BKIPM menjamin kerahasiaan seluruh data registrasi yang diisi oleh pengguna layanan. BKIPM tidak akan memberikan informasi tersebut kepada pihak manapun.
- BKIPM tidak bertanggung jawab atas User ataupun Password yang hilang atas hacking, keyloger, penipuan ataupun kelalaian Pengguna. Pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan User dan Password sendiri.
- User Pengguna
- Password Pengguna
Adalah data yang harus disimpan sebaik-baiknya
- BKIPM tidak bertanggung jawab atas email pengguna yang hilang atas hacking, keyloger, penipuan ataupun kelalaian pengguna. Pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan User dan Password email sendiri.
- Pengguna juga diminta melakukan tindakan preventif dalam melindungi dan menjaga kestabilan Sistem Operasi, keamanan data komputer serta ID pengguna sendiri. BKIPM tidak bertanggung jawab atas kerusakan ataupun kerugian yang terjadi karena virus, spyware ataupun usaha hacking dari pihak lain untuk mengambil data anda.
4. PEMBAYARAN
- Pengguna tidak dipungut bayaran untuk menggunakan Aplikasi Sistem Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan Online BKIPM
- Besar tarif yang dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
5. KESEPAKATAN LAYANAN
- Aplikasi Sistem Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan Online BKIPM dapat diakses 1x 24 jam serta 7 hari dalam seminggu.
- Pengguna tidak akan menuntut BKIPM terkait dengan maintenance rutin maupun kejadian yang membuat penggunaan Aplikasi Sistem Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan Online BKIPM terhenti baik yang dikarenakan gangguan teknis maupun nonteknis.
- Apabila terjadi permasalahan dalam pemberian jasa layanan kepada para pelanggan, BKIPM berhak membatasi atau bahkan memberhentikan layanan sewaktu-waktu tanpa keharusan memberikan pemberitahuan terlebih dulu.BKIPM dapat memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan kebijakan BKIPM.
- Pengguna Aplikasi Sistem Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan Online BKIPM diwajibkan mengisi data dengan benar dan sesuai dengan konten. BKIPM berhak memberikan sanksi atau bahkan memblok ID pengguna yang mengisi data tidak sesuai dengan konten. Kegagalan pengguna dalam hal melakukan mengisi data bukan merupakan tanggung jawab BKIPM.
- Pengguna bertanggung jawab atas segala tindakan, perkataan, pesan maupun tulisan yang disampaikan, baik di dalam FAQ maupun ke dalam pesan yang disampaikan ke layanan aplikasi, baik melalui email maupun penyampaian pesan langsung yang ada di bawah layanan BKIPM
- Anda setuju untuk membebaskan BKIPM beserta seluruh stafnya dan pihak lain yang bekerja sama dengan BKIPM dari tuntutan dan kerugian yang timbul karena tindakan, tingkah laku dan pesan yang dituliskan ataupun penyampaian langsung oleh pengguna di dalam email ataupun helpdesk layanan kami.
- Pengguna tidak diperbolehkan melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan layanan yang diberikan oleh BKIPM
- Elemen yang terkandung di dalam aplikasi yang dipublikasikan oleh BKIPM adalah milik BKIPM
- BKIPM tidak bertanggung jawab atas kehilangan yang terjadi atas kelalaian pengguna, berkaitan dengan ID pengguna ataupun isi yang terdapat di dalam ID tersebut.
- Kegagalan login pengguna melalui fasilitas Single Sign ON (SSO) baik melalui Aplikasi Sistem Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan Online BKIPM maupun melalui aplikasi yang terintegrasi pada SSO bukan merupakan tanggung jawab BKIPM.
- BKIPM tidak bertanggung jawab atas kehilangan ID pengguna layanan lain yang telah terintegrasi melalui fasilitas Single Sign ON (SSO) dengan Aplikasi Sistem Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan Online BKIPM
- Untuk memenuhi percepatan arus data layanan aplikasi BKIPM telah terintegrasi dengan layanan Single Sign ON (SSO). Kehilangan User dan password layanan lain yang telah terintegrasi Singgle Sign ON (SSO) dengan Aplikasi Sistem Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan Online BKIPM bukan merupakan tanggung jawab BKIPM
- Pengguna tidak diperbolehkan untuk membuat, mendistribusikan, menjual-belikan segala produk yang merupakan hak paten/ hak cipta layanan aplikasi tanpa ijin resmi dari BKIPM.
- Pengguna diwajibkan untuk menaati peraturan layanan yang telah ditentukan oleh BKIPM. BKIPM berhak memberikan sanksi atau bahkan memblok ID pengguna yang melanggar peraturan layanan.
- BKIPM tidak membenarkan penyalahgunaan kesalahan sistem. Apabila pengguna terbukti secara sadar dan sengaja memanfaatkan kesalahan pada sistem yang terdapat pada layanan aplikasi maka BKIPM akan memberikan sanksi yang sesuai.
- BKIPM dapat melakukan perubahan di sub site Aplikasi Sistem Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan Online BKIPM, peraturan dan User Agreement yang ada untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, tanpa harus melakukan pemberitahuan terlebih dulu. Kami menganjurkan para pelanggan untuk rutin mengunjungi website BKIPM ataupun Aplikasi Sistem Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan Online BKIPM untuk mendapatkan berita-berita terbaru.
- Bila diperlukan, BKIPM berhak untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran User Agreement ini ataupun terhadap tindakan yang dianggap merugikan perusahaan selaku pemegang hak cipta atas jasa layanan.
6. Pengguna harus menyimpan salinan User Agreement ini untuk catatan
7. BKIPM tidak bertanggung jawab terhadap tindakan penipuan atau tindakan lain sejenisnya yang mengatasnamakan BKIPM.
|
|
|
|
|